Sulawesi tenggara, Greenmedia.co.id – Pelaksanaan swakelola penyusunan naskah akademik pada Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2023 ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, peraturan yang berlaku, dan wawancara, terdapat beberapa pelanggaran yang mencolok.
Ketidaksesuaian Realisasi Belanja Jasa Penyusunan Naskah Akademik
Naskah akademik merupakan dokumen hasil penelitian atau kajian hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 18 Tahun 2023, telah ditetapkan besaran biaya jasa penulisan naskah akademik per paket. Namun, pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa besaran yang direalisasikan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sultra jauh melebihi standar yang telah ditetapkan.
Wawancara dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengungkapkan bahwa nilai yang lebih tinggi tersebut sudah tercatat dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) saat penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2023. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa usulan harga tersebut tidak dimasukkan ke dalam Peraturan Gubernur, sehingga tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menunjukkan beberapa permasalahan, termasuk pembayaran biaya katering dan alat tulis kantor yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Konfirmasi dengan penyedia katering dan alat tulis mengungkapkan bahwa beberapa bukti pembayaran tidak benar atau tidak asli.
Selain itu, ditemukan juga kekurangan bukti pertanggungjawaban dalam laporan penggunaan anggaran pada beberapa kegiatan. Hasil wawancara dengan PPTK menunjukkan bahwa meskipun sudah ada permintaan untuk melengkapi bukti tersebut, sampai akhir pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan belum disampaikan.
Dampak dan Rekomendasi
Permasalahan ini mengakibatkan ketidakkendalian dalam anggaran dan realisasi belanja jasa penyusunan naskah akademik serta pembayaran yang tidak sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang sah. Hal ini disebabkan oleh kurang cermatnya Sekretaris DPRD Provinsi Sultra selaku Pengguna Anggaran, PPTK, dan Bendahara Pengeluaran dalam mengawasi dan memverifikasi bukti pertanggungjawaban.
Gubernur Sulawesi Tenggara menyatakan sependapat dengan temuan ini dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan kepada Gubernur untuk memerintahkan Sekretaris DPRD Provinsi Sultra dan BPKAD untuk lebih cermat dalam menyusun dan merealisasikan anggaran serta memverifikasi bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan Sekretariat DPRD Provinsi Sultra dapat memperbaiki tata kelola anggarannya dan memastikan bahwa semua pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku demi transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.